TANTANGAN BIADAB MAFIA TAMBANG! KOTANOPAN HANCUR LEBUR, ELIT MADINA TAK BERPOWER, HUKUM DIINJAK-INJAK

Kriminal 27 Jul 2026 20:52 2 min read 68 views By Redaksi
TANTANGAN BIADAB MAFIA TAMBANG! KOTANOPAN HANCUR LEBUR, ELIT MADINA TAK BERPOWER, HUKUM DIINJAK-INJAK
Kejahatan Merajalela, Otoritas Runtuh: Investigasi Perusakan Alam dan Pembiaran Terstruktur di Tanah Para Elit.

MANDAILING NATAL || Saluran Rakyat — Ironi memalukan menimpa Kotanopan. Tanah kelahiran para pejabat tinggi ini kini babak belur diinjak-injak kejahatan. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bergerak liar tanpa rem, menggerus sungai dan hutan siang malam seolah negara tak punya hukum dan perundang-undangan.

 

WIBAWAN JATUH, PEJABAT DIREMEHKAN

Kotanopan adalah kampung halaman Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Wakil Ketua DPRD Indah Annisa, serta Anggota DPRD Sumut Aswin Parinduri dan Rahmat Rayyan. Namun, nama besar mereka luluh lantak. Para mafia tambang tak bergeming, bahkan memandang sebelah mata dan melecehkan marwah para tokoh ini. Ini bukti nyata otoritas daerah runtuh dan kejahatan merajarela tanpa lawan.

 

BISU YANG MENJADI BUKTI KONSPIRASI

Di tengah kehancuran alam yang mengerikan, para putra daerah ini memilih bungkam seribu bahasa. Keheningan ini bukan kebetulan, melainkan bukti kuat pembiaran terstruktur.

"Mana suara lantang Atika, Aswin, Indah, Rayyan? Diamnya mereka adalah saksi aliran uang upeti ke kantong elit," serang Ridwandi Nasution (Direktur The Madina Green Institute) tajam di Panyabungan (26/7).

 

Wandi menyindir tajam: "Melindungi kampung halaman sendiri saja gagal, bagaimana mereka bisa mengurus rakyat luas? Mereka tak berdaya dan lemah; integritas mereka jatuh ke titik nol bumi."

 

TERBONGKAR: OTAK PENGENDALI ADALAH OKNUM KADES GD & PW

Investigasi mengungkap fakta mencengangkan: Dugaan kuat dalang utama di balik layar adalah oknum Kepala Desa berinisial GD beserta komplotannya PW. Mereka diduga berperan sebagai tameng hukum dan pengaman agar perusakan alam ini lolos jerat hukum.

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM & ANCAMAN SANKSI BERAT

 

Pelanggaran terang-terangan ini menginjak-injak payung hukum negara:

 

1. UU No. 4 Tahun 2009 (Pertambangan)

✅ Pasal 158: Tambang tanpa IUP/Izin sah dipidana penjara hingga 10 tahun, denda Rp10 Miliar.

 

2. UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

✅ Pasal 98: Perusakan/pencemaran sungai/hutan dipidana 3–10 tahun, denda Rp3–10 Miliar.

✅ Pasal 109: Tanpa izin lingkungan/AMDAL dipidana maks 3 tahun, denda Rp3 Miliar.

 

3. UU Tipikor (UU 31/1999 juncto 20/2001)

✅ Pasal 2: Pejabat yang membiarkan demi keuntungan: penjara 1–20 tahun, denda Rp50 Juta–1 Miliar.

 

4. KUHP Baru (UU No. 1/2023)

✅ Pasal 13: Permufakatan jahat/bersekongkol dipidana setara pelaku utama.

✅ Pasal 604: Penyalahgunaan jabatan dipidana 2–20 tahun.

 

5. UU No. 25 Tahun 2009 (Pelayanan Publik)

✅ Kelalaian tugas/pelanggaran kewajiban diancam sanksi pidana & administratif berat.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp