Kortastipidkor Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Modernisasi PG Assembagoes Situbondo, Negara Rugi Rp645 Miliar

Kriminal 08 Jul 2026 22:56 3 min read 69 views By Redaksi
Kortastipidkor Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Modernisasi PG Assembagoes Situbondo, Negara Rugi Rp645 Miliar
Kortastipidkor Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Modernisasi PG Assembagoes Situbondo, Negara Rugi Rp645 Miliar

JAKARTA – Proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo yang sempat diharapkan menjadi pendongkrak produksi gula nasional dan kesejahteraan petani, justru berujung pada skandal korupsi raksasa. Korps Tindak Pidana Khusus (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang tersangka, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp645,26 miliar.

 

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7). Proyek yang dikerjakan tahun 2016–2022 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ini menggunakan skema terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC), dan masuk dalam daftar proyek prioritas strategis nasional yang disokong Penyertaan Modal Negara (PMN).

 

Namun apa yang diharapkan berbanding terbalik dengan kenyataan. Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan kecurangan sudah dirancang sejak awal. "Penyimpangan berjalan terstruktur: mulai dari perencanaan yang dimanipulasi, proses lelang yang diarahkan paksa ke perusahaan tertentu—meskipun syarat belum terpenuhi—sampai pelaksanaan pekerjaan yang tak sesuai janji," jelasnya.

 

Parahnya lagi, pembayaran kepada kontraktor sudah disalurkan hingga 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun sampai saat ini, kemampuan dan kinerja pabrik tak kunjung mencapai target yang disepakati. Angka kerugian Rp645 miliar diambil langsung dari hasil audit investigatif yang telah diverifikasi penyidik.

 

Selama proses pengungkapan, tim telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli independen—mencakup ahli hitung kerugian negara, ahli pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga ahli teknis sistem EPCC. Empat lokasi juga digeledah dan sejumlah dokumen kunci serta perangkat elektronik diamankan.

 

Siapa Saja Tersangka dan Perannya?

 

Per 2 Juli 2026, ditetapkan dua tersangka utama:

 

- DPP, mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017: Diduga sengaja menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis kuat, mengatur syarat lelang agar pas dengan satu calon peserta tertentu, serta meloloskan perusahaan yang seharusnya gugur.

 

- TD, Direktur PT Multinas Indonesia: Diduga mengerjakan proyek jauh dari spesifikasi kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi resmi seperti disyaratkan, serta mengabaikan kewajiban menyediakan jaminan pelaksanaan—sehingga tahap uji coba fungsi pabrik tak berjalan semestinya.

 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Belum Tutup Kemungkinan Tersangka Baru

 

Penting dicatat, penyidikan belum usai. Penyidik Kombes Pol. Gunawan menegaskan: "Kami baru memulai langkah besar. Jika ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain—baik di lingkungan PTPN maupun pihak terkait lain—kami tak akan ragu menetapkannya sebagai tersangka."

 

Fokus utama saat ini meliputi penelusuran aliran dana ke berbagai rekening, pengungkapan siapa saja yang menikmati keuntungan dari proyek mangkrak ini, serta upaya pemulihan aset demi mengembalikan uang negara. "Kami akan telusuri jejak uang sampai ke akar-akarnya, berkoordinasi erat dengan kejaksaan agar proses hukum berjalan cepat dan tepat sasaran," tambah Penyidik AKBP Yudhi Yustisia Saroja.

 

Polri menegaskan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp