JANJI MANIS MENYESATKAN! SUAMI DI JEPANG INGKARI HUTANG Rp90 JUTA, BABINKAMTIBMAS DIDUGA MEMBELA PELAKU DAN MENGANCAM KORBAN

Terkini 03 Aug 2026 00:49 3 min read 65 views By Redaksi
JANJI MANIS MENYESATKAN! SUAMI DI JEPANG INGKARI HUTANG Rp90 JUTA, BABINKAMTIBMAS DIDUGA MEMBELA PELAKU DAN MENGANCAM KORBAN
Janji Lunasi Hutang Rp90 Juta Palsu, Babinkamtibmas Justru Mengancam Korban — Aparat Melindungi Penipu?

NGANJUK || Saluran Rakyat — Janji manis berujung air mata! Seorang pekerja migran bernama OKT (25), warga Dusun Sambi Roto, Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, yang kini bekerja di Kanazawa, Prefektur Ishikawa, Jepang, diduga menipu istrinya sendiri, PUT (26), dengan meminjam uang Rp90 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik keluarga istri — lalu ingkar janji membayar selama hampir setahun penuh. Lebih menyakitkan: saat mediasi, oknum Babinkamtibmas justru diduga memihak keluarga pelaku dan mengancam korban.

 

 

 

💸 JANJI TIAP BULAN KIRIM Rp3 JUTA, NYATANYA TAK SEPESERPUN

 

OKT merayu ibu mertuanya, Sunarti (56), untuk menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) peninggalan almarhum suaminya ke BRI Unit Kaloran, Kecamatan Ngeronggot, sebesar Rp90 juta. Dengan janji tegas: setiap bulan akan dikirim Rp3 juta untuk angsuran. Namun setelah uang diterima dan ia berangkat ke Jepang, janji itu ternyata tinggal janji. Hampir setahun berlalu, uang kiriman tak pernah datang sekalipun. Ibu Sunarti kini terancam lunasi hutang beserta bunga yang membengkak menjadi Rp108 juta.

 

"Saya tanya terus mana angsurannya, malah dibilang saya seperti rentenir. Mengadu ke ibunya OKT, justru ditinggal pergi. Seolah sekeluarga sepakat diam seribu bahasa, tak mau membayar," ungkap Putri kepada wartawan, 20 Juli 2026.

 

 

 

⚠️ MEDIASI DI KADES: TERJANJI DIBANTU, TAPI BABINKAMTIBMAS JUSTRU MENGANCAM

 

Putri mengadu ke Kepala Desa Sambiroto, Achmad Sarif, yang memediasi secara kekeluargaan pada 7 Juli 2026. Kades tegas dan netral: "Harus dibantu, tak bisa dibiarkan. Nominalnya besar." Disepakati pertemuan lanjutan 10 Juli. Namun OKT mengalami kecelakaan lalu lintas, sehingga mediasi berikutnya disaksikan Babinkamtibmas, Babinsa, dan Jogoboyo.

 

Di sinilah kejanggalan muncul. Oknum Babinsa justru mempertanyakan keabsahan surat utang seolah meragukan korban. Lebih mencengangkan: oknum Babinkamtibmas diduga memihak keluarga pelaku dan mengancam korban:

 

"Masih enak kok ibunya Sudarti mau membayar. Tunggu tanahnya dijual nanti dilunasi. Tak boleh menulisi tanah dijual atau pasang iklan. Kalau mau pasang spanduk, harus lapor dulu ke Kepala Dusun!" — demikian ucapan oknum Babinkamtibmas yang dikutip korban dengan penuh kekesalan.

 

Pertanyaan tajam: Mengapa aparat keamanan yang seharusnya netral dan melindungi warga justru mengancam pihak yang dirugikan dan melindungi pihak yang berhutang? Apakah ada pertimbangan lain yang membuatnya segan menegakkan keadilan?

 

 

 

📜 BUKTI-BUKTI PENIPUAN BERTUMPUK, DUGAAN DANA DIPAKAI JUDI ONLINE

 

Putri mengungkap: sejak pacaran, lamaran, hingga nikah — semua biaya, termasuk mahar dan biaya berangkat ke Jepang, berasal dari uangnya. OKT bahkan diduga menipu sejumlah orang lain dengan modus pinjam uang tak dikembalikan:

 

- Pradita (Patianrowo): Rp7 juta

 

- Fias (Pare, Kediri): Rp8 juta

 

- Putra (Surabaya): Rp300 ribu

 

- Andre (Kaloran): Rp300 ribu

 

- Hendrik (Sambiroto): Rp300 ribu

 

- Nenek Katemi (86 tahun!): Rp5 juta + emas 9 gram

 

"Saya tanya untuk apa uang itu? Katanya untuk trading. Tapi saya curiga, itu pasti untuk judi online. Selalu habis, tak pernah punya uang saat ditagih angsuran," tegas Putri.

 

OKT bahkan diduga memblokir nomor telepon siapa saja yang menagih hutang, sehingga semua tagihan justru datang menimpa Putri.

 

 

 

📢 LAPORAN DIAJUKAN KE POLDA JATIM & BP3MI, OKT DIDUGA BURON

 

Karena OKT bekerja di luar negeri dan diduga memblokir semua kontak, Putri bersama keluarga sepakat melaporkannya ke Polda Jatim dan BP3MI Perwakilan Jatim. Mereka menuntut:

✅ Hutang Rp90 juta beserta bunga dan kerugian lain dilunasi sepenuhnya.

✅ Jika tak pulang dan bertanggung jawab, ditetapkan sebagai DPO/daftar pencarian orang.

✅ Dugaan pembelaan oknum Babinkamtibmas diselidiki dan dipertanggungjawabkan.

 

Saat dihubungi via telepon internasional, OKT memblokir nomor wartawan. Ibu kandung OKT, Sudarti, hanya berjanji menyampaikan namun tak menunjukkan itikad baik pelunasan.

 

Apakah aparat akan membiarkan warga diperas oleh hutang yang bukan digunakannya, sementara pelaku aman di luar negeri dan oknum justru mengancam korban? Keadilan harus ditegakkan — tanpa pandang siapa yang dibela.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp