HUKUM DIKALIBENDO MATI DIBUNUH! PERJUDIAN TERANG-TERANGAN DIKELOLA MOJO, POLSEK PASIRIAN DITUDUH SENGaja MELINDUNGI PELAKU

Terkini 02 Aug 2026 17:39 β€’ 2 min read β€’ 63 views β€’ By Redaksi
HUKUM DIKALIBENDO MATI DIBUNUH! PERJUDIAN TERANG-TERANGAN DIKELOLA MOJO, POLSEK PASIRIAN DITUDUH SENGaja MELINDUNGI PELAKU
Fakta Terang, Hukum Tegas β€” Mengapa Polsek Pasirian Sengaja Diam Membiarkan Perjudian Berjalan?

PASIRIAN || Saluran Rakyat — Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah komplotan pembiaran kejahatan secara terang-terangan. Di Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, perjudian sabung ayam, dadu, dan capjiki beroperasi seolah menjadi penguasa wilayah itu sendiri. Siang malam, tanpa pagar tertutup, tanpa rasa takut sedikitpun. Warga sudah hafal: lokasinya jelas, waktunya pasti, nama pengelolanya pun bukan rahasia — Mojo. Yang paling mencurigakan: Polsek Pasirian seolah sengaja memalingkan muka. Tak ada razia, tak ada penindakan, tak ada alasan.

 

 

 

🚨 FAKTA TERBUKA, APARAT SENGaja BUTA

 

Berdasarkan laporan warga yang diterima media:

βœ… Jenis perjudian: Sabung ayam, dadu, capjiki — berjalan berdampingan, terbuka untuk siapa saja.

βœ… Lokasi: Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Bukan tempat tersembunyi.

βœ… Pengelola: Dikenal warga sekitar bernama Mojo. Warga tahu siapa dia, di mana tinggal.

βœ… Status: Beroperasi leluasa, seolah memegang izin abadi. Hingga hari ini, belum ada satu pun langkah tegas dari Polsek Pasirian.

 

PERTANYAAN TANPA JAWABAN: Jika warga biasa saja sudah tahu semuanya — mengapa aparat yang digaji rakyat justru berpura-pura tidak tahu? Apakah mereka sungguh tak mampu? Atau sengaja tidak mau karena ada alasan yang tak boleh disebut?

 

 

 

βš–οΈ HUKUM TEGAS, TAPI DIINJAK-INJAK DI BAWAH HIDUNG APARAT

 

Tak ada celah, tak ada alasan:

 

πŸ“Œ Pasal 303 KUHP — Menyelenggarakan/memberi tempat perjudian: penjara hingga 10 tahun. Tanpa pandang siapa namanya, tanpa pandang siapa yang melindunginya.

πŸ“Œ UU No. 7 Tahun 1974 — Seluruh bentuk perjudian DILARANG di seluruh NKRI. Tak ada pengecualian. Tak ada toleransi.

πŸ“Œ Tugas Pokok Polri — Menjaga keamanan, menindak pelanggaran hukum. Mengetahui ada kejahatan namun membiarkannya = melalaikan tugas secara sengaja. Itu bukan kelalaian — itu pembelaan.

 

Jika lokasi jelas, pelaku bernama, hukum tegas — mengapa hukum tak berjalan di Kalibendo? Apakah Mojo kebal hukum? Atau ada tangan pelindung di jajaran Polsek Pasirian yang membuat mereka segan menyentuhnya?

 

 

 

πŸ“’ SERUAN WARGA: USUT TUNTAS SIAPA YANG MELINDUNGI MOJO!

 

Warga Kalibendo tak lagi sabar dan menuntut jawaban terbuka:

 

"Apakah hukum di sini hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tak punya pelindung? Jika pengelolanya bernama Mojo dan lokasinya di Kalibendo — mengapa Polsek Pasirian tak kunjung turun tangan? Apakah ada tangan-tangan pelindung yang membuat aparat tak berani menyentuhnya? Kami menuntut: SEGERA bubarkan arena, TANGKAP pengelolanya, dan USUT siapa yang melindunginya sehingga berani beroperasi selama ini!"

 

Warga tak menunggu janji manis. Warga menunggu penindakan nyata dan penjelasan terbuka. Bukan minggu depan — sekarang.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp