DUGAAN PERLINDUNGAN TERSTRUKTUR: KAPOLSEK SEDATI BUNGKAM, PERJUDIAN SABUNG AYAM BEROPERASI TANPA RINTANGAN

Halo Polisi 25 Jul 2026 04:11 3 min read 68 views By Redaksi
DUGAAN PERLINDUNGAN TERSTRUKTUR: KAPOLSEK SEDATI BUNGKAM, PERJUDIAN SABUNG AYAM BEROPERASI TANPA RINTANGAN
Berita, viral, judi, sabung ayam, perlindungan, Polsek sedati

SIDOARJO || Saluran Rakyat — Persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum perjudian semata. Ini adalah ujian integritas tertinggi bagi jajaran kepolisian di wilayah Sedati: bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang diketahui luas masyarakat, berjalan rutin, dan melibatkan banyak orang, justru tidak tersentuh penindakan sedikitpun? Dan yang paling mencolok: ketika dimintai pertanggungjawaban secara resmi, Kapolsek Sedati memilih bersikap bungkam total, menolak memberikan penjelasan, bahkan tidak menampik dugaan adanya perlindungan yang diberikan.

 

FAKTA YANG TAK TERBANTALKAN: KEJAHATAN BERJALAN, PENGAWASAN TIDAK ADA

Berdasarkan aduan terverifikasi dan pantauan langsung, arena perjudian sabung ayam tersebut beroperasi pada jadwal yang pasti, di lokasi yang diketahui umum, dan melibatkan perputaran uang taruhan yang besar. Hal ini berlangsung bukan hitungan hari, melainkan sudah berlangsung lama.

 

Jika hal ini dapat diketahui oleh warga biasa dan awak media, maka mustahil bagi pihak kepolisian yang memiliki jaringan intelijen lengkap tidak mengetahuinya. Satu-satunya penjelasan yang masuk akal adalah: informasi sudah diketahui, namun sengaja diabaikan demi kepentingan lain. Sikap Kapolsek Sedati yang menghindar saat dikonfirmasi semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup rapat dari pengetahuan publik.

 

DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN JABATAN YANG JELAS

Secara hukum materiil, perjudian sabung ayam tegas dilarang dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun, dan dapat ditingkatkan menjadi 6 tahun jika dikelola secara terorganisir.

 

Namun yang jauh lebih berat adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang berwenang yang membiarkannya terjadi:

 

- Pasal 420 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang;

 

- Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena membiarkan terjadi penyalahgunaan jabatan yang merugikan ketertiban umum;

 

- Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap anggota untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, menjaga kepercayaan masyarakat, dan melaporkan setiap pelanggaran yang diketahuinya.

 

Dalam hukum pidana, mengetahui adanya kejahatan yang menjadi kewajibannya untuk mencegah, namun dengan sengaja tidak mencegahnya, maka ia dianggap turut melakukan kejahatan tersebut. Kebisuan Kapolsek Sedati adalah bukti pengabaian amanah yang paling nyata.

 

DESAKAN TINDAKAN TANPA PANDANG BULU

Masyarakat tidak lagi percaya pada janji manis. Kami menuntut:

 

1. Kapolres Sidoarjo segera memerintahkan penertiban dan pengamanan lokasi perjudian tersebut;

 

2. Divisi Propam Polda Jatim segera melakukan pemeriksaan internal terhadap sikap, kelalaian, hingga dugaan keterlibatan Kapolsek Sedati;

 

3. Seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun yang diduga memberikan perlindungan, diproses hukum secara adil dan transparan;

 

4. Hasil pemeriksaan segera diumumkan kepada publik untuk memulihkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

 

Kebisuan bukanlah jawaban. Diamnya penegak hukum di hadapan kejahatan adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan rakyat yang telah menitipkan keselamatan dan ketertiban di tangan mereka.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp